Senin, 20 Oktober 2014

Topik Bahasan Berita



Buang Sampah Sembarangan di Bandung, Siap-siap Denda Sampai Rp 5 Juta
Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, semakin serius merancang peraturan untuk menerapkan denda kepada warga ataupun wisatawan yang membuang sampah sembarangan yang akan diterapkan pada bulan November 2014 mendatang.
Tidak hanya ke rumah, edaran dan sosialisasi denda tersebut juga akan di dilakukan ke sekolah-sekolah.

Penjelasan :
Dengan adanya peraturan yang telah dibuat oleh walikota Bandung, itu membuat setidaknya masyarakat bias berfikir kembali jika ingin membuang sampah sembarangan. Peraturan tersebut juga diterapkan di lingkungan rumah dan sekolah-sekolah, itu membuat agar dari kehidupan sehari-hari dan di lingkungan belajar dapat membuat lingkungan menjadi bersih dan indah dipandang mata.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar