Buang
Sampah Sembarangan di Bandung, Siap-siap Denda Sampai Rp 5 Juta
Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, semakin serius merancang
peraturan untuk menerapkan denda kepada warga ataupun wisatawan yang membuang
sampah sembarangan yang akan diterapkan pada bulan November 2014 mendatang.
Tidak hanya ke rumah, edaran dan sosialisasi denda tersebut juga
akan di dilakukan ke sekolah-sekolah.
Penjelasan :
Dengan adanya peraturan yang telah dibuat oleh walikota Bandung,
itu membuat setidaknya masyarakat bias berfikir kembali jika ingin membuang sampah
sembarangan. Peraturan tersebut juga diterapkan di lingkungan rumah dan
sekolah-sekolah, itu membuat agar dari kehidupan sehari-hari dan di lingkungan
belajar dapat membuat lingkungan menjadi bersih dan indah dipandang mata.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar